Tiga Saksi Kasus TPPU Tersangka Richard Louhenapessy Diperiksa KPK

Jakarta, VoicePapua.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan juga pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

“Hari ini (19/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Suminsen (Wiraswasta), Grimaldy Louhenapessy         (Wiraswasta), dan Shinta Mangkoepdidjojo       (Wiraswasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (19/1/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, yang sebelumnya juga menjerat Richard sebagai tersangka.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.(dilansir dari infopublik.id)