Setelah Tes Urine Pelaku Pemilik 1.201,21 Gram Ganja, Ternyata Mantan Pengguna Juga

Aimas, VoicePapua.com- Setelah pihak Satresnarkoba melakukan tes urine pelaku pemilik 1.201,21 gram ganja, dengan inisial BR (25) ternyata mantan pengguna juga.

Di mana, pelaku ini berasal dari Bitung, Sulawesi Utara, yang rencananya mau jual jenis ganja tersebut ke wilayah Sorong.

Demikian ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K, saat berlangsungnya press conference  gelar sejumlah kasus di Mapolres Aimas, Jumat (15/9-2023).

“Untuk sementara ini kita masuk melakukan pendalaman. Memang ada satu tersangka lagi kita naikkan statusnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),”ujar mantan Kapolsek Salawati.

Penindakan ini pelaku belum mengarahkan ke penjualan, tapi kita sudah tangkap duluan, sehingga kita menggunakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Ancaman paling sedikit 12 bulan dan paling lama 4 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Kalau untuk memakai sendiri ganja tersebut tidak mungkin dan ada indikasi untuk diperjualbelikan, jelas Iptu Calvin yang baru menjabat Satresnarkoba belum sampai sebulan ini.

Dari pengakuan tersangka bahwasanya turun ke Sorong ini baru pertama kalinya. Pelaku juga tidak punya pekerjaan, tambahnya. (****)