Satreskrim Polres Sorong Lakukan Penahanan IR, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Aimas, VoicePapua.com – Satuan Reserse dam Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong melakukan penahanan terhadap IR yang merupakan tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, yaitu NA berusia 16 tahun 5 bulan.
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, melalui Kasat Reskrim, Iptu Erikson Sitorus melalui press release, Jumat (2/5-2025) siang kemarin, kepada awak media menuturkan, bahwa terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2025/SPKT-II/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya, Tanggal 28 April 2025.
Dengan tempat kejadian perkara pada teras Musallah Darusalam yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Adapun dalam kasus ini dengan barang bukti berupa satu buah baju kameja lengan panjang warna ungu muda dan satu buah celana panjang kain kulot warna hijau keabu-abuan.
Penetapan Tersangka:
Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan gelar perkara saudara IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan pada tanggal 29 April 2025 dan telah dilakukan juga penahanan pada tanggal 30 April 2025.
Tersangka:
Nama : Iqram Ruminsir (IR), umur 19 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kampung Arar RT 001/RW 001 Kelurahan Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.
Kronologis Kejadian:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 02.00 tersangka (IR) telah berhubungan badan sebanyak satu kali dengan anak korban (AN) yang masih di bawah umur.
Kanena pada saat kejadian anak korban masih berumur 16 tahun 5 bulan yang terjadi di teras Musallah Darussalam Jalan Cendrawasih Kelurahan Malason, Kacamatan Aimas Kabupaten Sorong.
Modus Operandi:
Tersangka melakukan persetubuhan dan atan pencabulan terhadap anak korban dengan bujuk rayu.
Motif:
Karena timbulnya hasrat dan nafsu dari tersangka (IR) ke anak korban (AN) untuk berhubungan badan, akhirnya tersangka (IR) menyetubuhi AN.
Pasal Sangkaan:
Untuk pasal sangkaan dalam kasus ini, yakni Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 760 dan atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, mamaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 15 tahun.
Rencana Tindak Lanjut:
Melakukan pemeriksaan saksi tambahan;
Mengirim SPDP dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong terkait perkara yang ditangani.(****)
0 Comments