Sat Narkoba Polres Sorong Ungkap Tindak Pidana Memproduksi dan Jual Miras Lokal Cap Tikus

Aimas, VoicePapua.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sorong, Polda Papua Barat, kali ini kembali rilis pengungkapan tindak pidana memproduksi dan menjual minuman keras (Miras) lokal Cap Tikus.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor : LP/A/18/IX/2024 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas./09/IX/2024/Narkoba, Tanggal 1 September 2024.

Kronologis Kejadian

Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran menuturkan, pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas pabrik pembuatan minum keras Cap Tikus di sebuah hutan yang berlokasi di Jalan Ikawangi, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.

Pukul 13.30 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Muhammad Calvin Ramadhan.

Sekitar pukul 14.30 WIT, tim berhasil mengamankan terduga tersangka atas nama Oktimes Horu yang berada di lokasi pabrik tersebut.

Setelah diamankan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 gen ukuran 20 liter yang berisikan Cap Tikus yang telah jadi.

Dua gen ukuran 5 liter yang berisikan bahan baku pembuatan Cap Tikus yang diamankan sebagai sample, 4 drum plastik berukuran 200 liter, 2 pipa karet, dan satu drum besi berukuran 200 liter.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong di tempat barang bukti, berupa 4 drum plastik ukuran 200 liter berisikan bahan baku mentah yang dimusnahkan di tempat. Dan, langsung membongkarkan pabrik milik terduga tersangka atas nama Oktimes Horu.

Berikut, terduga tersangka dan barang bukti lainnya diamankan menuju Polres Sorong, guna diproses lebih lanjut, urai AKBP Edwin, saat press release, berlangsung di Mapolres Aimas, Kamis (26/9-2024), didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Calvin Ramadhan, Kasi Humas AKP La Mbali, serta salah satu perwira dari Sat Narkoba.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi dari keterangan terduga pelaku menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan menjual barang haram ini untuk mendapatkan uang, dan ini semata-mata karena faktor ekonomi.

Motif: Mencari keuntungan dan memperluas jaringan.

Langkah-langkah yang Diambil Penyidik

Melakukan penyidikan dan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan pemeriksaan pengujian laboratorium forensik.

Identitas Tersangka

Nama           : Oktimes Horu, tempat tanggal lahir Loleongusu 10 Oktober 1979, umur 44 tahun, pekerjaan petani, agama Kristen Protestan, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Kemuning, RT 008/ RW 004 Kelurahan Makotyamsa, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.

Saksi-saksi : Anggota Unit Opsnal

Barang Bukti yang Disita

Dua gen berukuran 20 liter yang diduga berisikan minuman keras jenis Cap Tikus telah jadi. Dua gen berukuran 5 liter yang diduga berisikan bahan baku pembuatan  bahan baku Cap Tikus diamankan sebagai sample.

Barang bukti lainnya berupa 4 drum plastik ukuran 200 liter, 2 pipa karet, satu drum besi ukuran 200 liter.

Pasal yang Dilanggar

Untuk pasal yang dilanggar, ujar AKBP Edwin, yakni Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 135 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Ancaman Hukuman

Ancaman hukuman tindak pidana menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, yang sedang diketahuinya bahwa  barang itu membahayakan bagi jiwa atau kesehatan orang lain dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.

Dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun dan setiap orang yang menyelenggarakan atau kegiatan proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, dengan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar, ujar Kapolres Edwin Parsaoran menutup rilisnya. (****)