Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Batang
Batang, VoicePapua.com - Ribuan obat terlarang dan ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri setempat.
Langkah tegas lawan narkoba, Kejaksaan Negeri Batang memusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang dan pembakaran dua pohon ganja dan berbagai barang bukti lainnya dari kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dilansir dari InfoPublik menyebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang Dipo Ikbal menyatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang telah diadili. Obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender.
“Kita hari ini, dengan disaksikan oleh pihak Polres Batang, Pengadilan Negeri Batang, BNN, dan Dinas Kesehatan Batang, melakukan pemusnahan barang-barang yang sudah inkraht,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Batang, Kabupaten Batang, Jumat (7/6/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 2,75 gram, 570 butir obat yarindo, 1.974 butir DMP, dan 564 butir Hexymer. Selain itu, barang bukti dari kasus asusila dan beberapa gawai juga turut dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti kasus yang sudah inkraht selama periode Januari hingga Mei 2024, dengan jumlah terpidana sebanyak 22 orang,” jelasnya. Kasus narkoba dan obat-obatan terlarang menjadi sorotan utama dalam periode tersebut, dengan 14 orang dihukum.
Kejari Batang berharap, dapat meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Kami berharap upaya pemberantasan narkotika ini bisa semakin digencarkan. Kami di Kejari Batang juga berupaya mencegah dan menekan peredaran narkotika di kalangan generasi muda dengan melakukan sosialisasi,” tandasnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Batang menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di wilayahnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska/voicepapua.com/rim)
- Baca Juga :Tujuh Target Operasi Mansinam 2024
0 Comments