Polres: Pilkada Serentak Wilayah Kabupaten Sorong Dibagi Jadi Tiga Titik Penyekatan
Aimas, VoicePapua.com – Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, melalui presentasinya di hadapan awak media dan para Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) merincikan, pada Pilkada serentak 2024 di wilayah hukum Kabupaten Sorong dibagi menjadi tiga lokasi atau titik penyekatan antara lain.
Pertama, penyekatan perbatasan antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong yang berlokasi di persimpangan Tugu Pawbili, kilometer 18 Aimas. Dengan kekuatan personel sebanyak 55;
Kedua, perbatasan antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Sorong Selatan yang berlokasi di pertigaan/ perbatasan Batu Payung dengan kekuatan personel sebanyak 40;
Ketiga, perbatasan antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw yang berlokasi di Pos Koramil Salemkay dengan kekuatan personel sebanyak 45.
Waktu Penyekatan
Kegiatan penyekatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 23.00 WIT sampai dengan hari Rabu 27 November 2024 pukul 13.00 WIT.
Peralatan dan Perlengkapan
Yakni, kawat berduri (barrier), peralatan pengendalian massa dan kendaraan roda 4 dan roda 6.
Tiga Lokasi /Titik Penyekatan
Ada 3 lokasi/titik penyekatan di wilayah hukum Polres Sorong. Untuk kekuatan personel di Pos Penyekatan 1 Tugu Pawbili (perbatasan Kabupaten Sorong- Kota Sorong). Terdiri dari 10 personel Polres Sorong, 10 personel Koramil Aimas, 25 personel Polres Sorong Kota, dan 10 personel Koramil Sorong Kota;
Pos Penyekatan 2 pertigaan Batu Payung (perbatasan Kabupaten Sorong-Kabupaten Sorong Selatan). Dengan kekuatan personel 10 personel Polres Sorong, 10 personel Koramil Klamono, 10 personel Polres Sorong Selatan, dan 10 personel Koramil Sawiat;
Dan, Pos Penyekatan 3, yakni di Pos Koramil Salemkay (perbatasan Kabupaten Sorong- Kabupaten Tambrauw). Untuk kekuatan personel penyekatan ada 10 personel Polres Sorong, 10 personel Koramil Makbon, 15 personel Polres Tambrauw, dan 10 personel Koramil Salemkay.
Tujuan Penyekatan
Mencegah terjadinya mobilisasi massa antarkabupaten (Sorong Kota, Tambrauw, Sorong Selatan) pada saat dan sebelum pelaksanaan pencoblosan (pungut suara);
Mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan potensi konflik pada saat pelaksanaan pungut suara (penggelembungan suara, pengrusakan, penganiayaan, pengeroyokan, dan lain-lain).
Imbauan Polres Sorong
Pertama, diimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Sorong agar dapat mengetahui dan mengerti tentang adanya penyekatan dan waktu penyekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian (Polres Sorong);
Kedua, kepada warga masyarakat Kabupaten Sorong agar tetap menjaga Sitkamtibmas (situasi keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024, tutupnya.(****)
- Baca Juga :Divisi Humas Polri Gelar Apel Ops Ketupat
0 Comments