KPK Lelang Dua Unit Mobil Barang Rampasan Terpidana Rahmat Effendi

Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang dua unit mobil hasil barang rampasan milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE). Untuk jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding).

“Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Mei 2024. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada website www.lelang.go.id,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (21/5/2024).

Lanjut Ali, calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Kamis (30/5/2024) jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Rupbasan KPK Jalan Dewi Sartika Nomor 255, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.

Obyek yang akan dilelang antara lain:  

Satu unit mobil merek Cherokee warna hitam Nomor polisi D 1106 QC dilengkapi BPKB dan STNK dengan harga limit Rp288.591.000,00 dan uang jaminan Rp144.295.500,00

Satu unit mobil merek Cherokee Limited Automatic tahun 1995 warna hitam nomor polisi DK 1399 HF nomor rangka HMHSFN43VIRK000888 atas nama I GST. KT. ADHIPUTRA, SHMK dilengkapi BPKB dan STNK dengan harga limit Rp130.706.000,00 dan Rp65.353.000,00. (dilansir dari infopublik.id)