KPK Dorong 24 Pemda Aceh Tingkatkan Indeks MCP 2024
Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada 24 pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Aceh, untuk meningkatkan indeks Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2024.
Hal itu penting sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, maka perbaikan indeks itu harus terus berjalan dengan kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara luas.
Karena itulah, KPK memberikan rekomendasi kepada pemda terkait pencegahan korupsi, yang bertujuan menciptakan iklim pemda yang transparan dan akuntabel sebagai pemangku kepentingan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Komitmen Bersama dan Target Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh 24 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Aceh, yang terselenggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Lanjut Didik, untuk mewujudkan itu semua, pemerintah daerah harus dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi kepuasan layanan dan bertanggung jawab atas pencegahan korupsi terintegrasi. Pun KPK telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi di daerah.
“Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada pelaksanaan pelayanan publik. Pada 2024 ini kami terus merumuskan tentang bagaimana menguatkan kembali pemerintah daerah untuk lebih berani menyatakan segala hal secara transparan dan benar,” kata Didik.
Sambungnya, dengan penetapan komitmen ini, upaya pencegahan terus dilakukan secara masif guna mengoptimalkan pemerataan pembangunan di daerah. Hal ini bisa dilakukan sebagai indikator atas komitmen pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.
Melalui sinergi pemangku kepentingan lainnya, KPK optimis dapat menutup celah tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat menyusun rencana aksi sekurang-kurangnya mencakup fokus delapan area MCP yang didukung dengan indikator dan sub indikator sebagai sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah.
“Memasuki triwulan II 2024, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK juga melakukan penguatan pada sistem pencegahan korupsi di daerah yang mencakup 8 area, 26 indikator, dan 62 sub indikator MCP. Salah satunya dengan kegiatan pendalaman melalui strategi kolaboratif antara Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan,” ungkap Didik.
Adapun pendalaman pada pembaruan area MCP 2024 diantaranya mengenai pemantauan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada proyek strategis dan infrastruktur daerah, pemantauan pelayanan publik bersama stakeholder terkait, penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan perbaikan tata kelola pemerintahan lainnya seperti penyelesaian barang milik daerah (BMD) yang bermasalah. (dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :Divisi Humas Polri Gelar Apel Ops Ketupat
0 Comments