Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang
Jakarta, VoicePapua.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) yang diajukan Panji Gumilang.
Dilansir dari portal humas.polri.go.id menyebut, Dittipideksus Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara kasus TPPU yang menyeret Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang.
Langkah ini dilakukan, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji, pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Iya (ngebut lengkapi berkas),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Menurut dia, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.
“Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung,” ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.
Artinya, Polri telah mengantongi bukti yang cukup pemilik pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu melakukan tindak pidana.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar. (redaksi voicepapua.com/rim)
- Baca Juga :TNI-Polri Siapkan Amankan WWF ke-10 di Bali
- Baca Juga :Polri Komit Tuntaskan Kasus Vina
0 Comments