Empat Bulan Terakhir Ini, Satresnarkoba Polres Sorong Ungkap 11 Kasus Narkoba

Aimas, VoicePapua.com – Pada empat bulan terakhir ini, yakni dari Januari hingga April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong mengungkap ada 11 kasus Narkoba.
Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Andi Indrajaya melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran di Mapolres Aimas, Jumat (2/5-2025) siang kemarin di hadapan wartawan menyatakan, dari sebanyak 11 kasus tersebut, empat di antaranya ganja sebanyak 4 kasus dan sabu terdapat 7 kasus.
Lebih lanjut, kata dia, dari kasus-kasus yang telah terungkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka.
Adapun penindakan hukum yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu antara lain Pasal Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika jenis ganja), yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 Jo Pasal 111.
Dan, juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Jenis Sabu.
Saat ini kami ungkap sebanyak 3 kasus dengan tersangka inisial JL,SA dan SP. Adapun modus operandinya, yaitu mendapatkan uang, faktor ekonomi dan juga dipakai sendiri, urai Kasat Resnarkoba.
Motifnya untuk mempererat hubungan dan bisa juga memperluas pertemanan dan juga mencari kesenangan pribadi.
Jadi, untuk kasus pertama inisialnya JL dengan tempat kejadian perkara di Jalan Cakalang Perumnas kilometer 11, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur Kota Sorong.
Waktu kejadiannya pada hari Jumat, 11 April 2025 sekiar pukul 15.30 WIT. Dengan barang bukti (BB) yang ditemukan, yaitu satu buah plastik bening berukuran kecil berisikan yang diduga narkotika jenis sabu yang langsung kami labelkan.
Dan barang bukti tersebut, setelah kami timbang sebanyak 0,8 gram, ungkap dia.
Barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone, satu buah pembungkus kardus warna hitam dan satu unit motor Honda Vario warna merah-hitam.
Selanjutnya, untuk kasus kedua dengan pelaku berinisial SA. Dengan tempat kejadian perkara Jalan Sangaji Konof, Kelurahan Klasaman, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Dengan waktu kejadian perkara pada hari Jumat (11/4-2025) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Pada saat penangkapan terhadap para tersangka ini, kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Untuk barang bukti di kasus ini, kami sudah melabel, sehingga kami juga tidak bisa membuka dan barang bukti tersebut, setelah kami timbang dengan berat sekitar 0,7 gram.
Untuk tersangka ketiga dengan inisial SP.Tempat kejadian perkara di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong, tepatnya pada hari Selasa (22/4-2025) pukul 18.00 WIT. Dengan barang bukti setelah kami timbang seberat 9,381 gram.
Dari ketiga kasus ini kami terus melakukan pengembangan berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, sambung Iptu Andi, sehingga kami bisa mendapatkan 3 kasus tersebut.
Menurut pengakuan dari para tersangka bahwa barang haram ini mereka dapatkan dari Kendari (Sulawesi Tenggara) dan Makassar (Sulawesi Selatan). Apabila dijual harganya Rp2,5 juta /gram.
Soal pintu masuknya barang-barang haram tersebut ke wilayah Sorong, saat ini lanjut mantan Kapolsek Aimas bahwa masih dalam tahap mendalaminya.
Dari barang haram tersebut, para tersangka juga memakai sendiri dan lainnya dijual untuk mencari keuntungan, ujar dia.
Untuk itu, kami terus mengimbau kepada bapak/ibu yang mempunyai anak usia remaja agar tidak terlibat dengan barang-barang haram ini. Karena akan mencederai masa depan generasi muda kita nanti, tutup dia.(****)
0 Comments