1.201,21 Gram Ganja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sorong

Aimas, VoicePapua.com- Sebanyak 2.201,21 gram narkotika jenis ganja  dari tangan tersangka BR (25) berhasil diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong.

Pengungkapan tindak pidana narkotika seberat itu beserta barang bukti lainnya, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K.

Kronologis penangkapan pada hari Senin 11 September 2023 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong mendapatkan informasi bahwa ada seseorang  yang membawa barang haram itu di KM Sinabung  dari Pelabuhan Manokwari menuju Kota Sorong.

Kemudian, tim melakukan pemetaan yang dipimpin Iptu Calvin melakukan pengintaian di pelabuhan Kota Sorong dan langsung menemukan pelaku berinisial BR membawa narkotika jenis ganja.

Demikian dijelaskan, Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, saat press conference gelar kasus perkara di Mapolres Aimas, Jumat (15/9-2023).

Barang bukti tersebut, terdiri dari 21 plastik bening berukuran besar dan 14 plastik bening berukuran sedang.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sorong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Jadi, dari pengakuan tersangka dia mengambil barang ini di Manokwari. Berikutnya, tersangka langsung menumpang KM Sinabung menuju Sorong, dan dugaan besar barang ini dibawa dari Jayapura, Papua, ujar AKBP Ndaru.

Barang bukti lain yang disita selain ganja, yakni ada satu unit HP Vivo warna biru, satu kantong kain berwarna coklat, satu buah ransel warna hitam berukuran besar dan satu buah ransel hitam berukuran sedang.

Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 12 bulan dan maksimal 4 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (****)