Tapera Jadi Solusi Dorong Masyarakat Bisa Miliki Rumah Pertamanya
Jakarta, VoicePapua.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah sepanjang 2023 masih di angka 12,7 juta. Tingginya angka backlog tersebut, tidak mampu diselesaikan Pemerintah karena APBN yang terbatas.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V bidang pemerintahan DPR RI Sigit Sosiantomo dalam rilis media yang diterima InfoPublik, Kamis (30/5/2024)
“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Saat ini, Gen Z apalagi MBR makin sulit memiliki rumah karena harga semakin di luar batas kesanggupan. Kalaupun KPR, maka bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS DPR RI) tersebut meminta masyarakat khususnya pekerja untuk memanfaatkan Tapera dan tidak perlu merasa terbebani dengan iuran yang akan dikenakan. Hal itu karena manfaatnya tetap bisa diambil meski tidak mengambil rumah.
Sigit juga akan memastikan Pemerintah hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai UMR serta akan memastikan MBR mendapatkan prioritas kepemilikan rumah pertamanya. Tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus, Tapera jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta.
"Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah. Dan kepada Pemerintah, saya minta hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016 dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” tandas Sigit.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dalam Pasal 5 PP Tapera itu ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP juga disebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 Pasal 15 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3. (dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :Beras SPHP Banjiri Pasar Induk Cipinang
0 Comments