Pembahasan Draft Raperda Pemkab Sorong
Aimas, VoicePapua.com- Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, diwakili Asisten III Setda Kepas Kalasuat menuturkan, pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, saat ini Undang-undang tersebut, telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sebut Kalasuat, saat pembahasan berlangsung di Aimas, Jumat (22/9-2023).
Semoga, apa yang telah kita diskusikan dan lakukan ini bisa bermanfaat bagi kita masyarakat di Kabupaten Sorong, ujar Kalasuat mengutip sambutan Pj Bupati Sorong.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Oktovianus Kalasuat menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi agenda nasional yang saat ini diberlakukan di seluruh Indonesia, katanya.
“Dijelaskan, jika agenda ini tidak dilaksanakan, maka seluruh daerah di Indonesia, khsususnya Kabupaten Sorong tidak dapat melakukan pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009,”beber Oktovianus Kalasuat.
Sehingga hal itu, Pemerintah Kabupaten Sorong sudah ada pada tahap pembahasan draftnya, yang sebentar lagi akan melalui mekanisme di Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat.
Setelah itu kami akan melakukan koordinasi juga meminta rekomendasi yang akan dibahas oleh Kementerian keuangan.
Jika, semuanya sudah final, maka Perda Kabupaten Sorong bisa diberlakukan pemungutan pajak daerah di tahun 2024 mendatang, tambahnya.(****)
- Baca Juga :Pengendalian Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sorong Laksanakan Gerakan Pangan Murah
- Baca Juga :PT Pertamina Dituntut Kejar Target Jumlah Produksi Migas di Tahun 2030 Harus Capai Satu Juta Barel
0 Comments