Bahas Program PJSK, BPJS Ketenagakerjaan Biak Gelar FGD

Biak, VoicePapua.com – Bahas program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PJSK) bagi pekerja rentan orang asli Papua, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak menggelar Forum Group Discussion (FGD).
Kegiatan berlangsung, Jumat (7/3-2025) itu, dibuka oleh Plt Sekda Biak Numfor, Zakarias L. Mailoa.
Dirangkum dari RRI, Selasa (11/3-2025), diskusi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting setempat, termasuk Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Cabang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Sekretaris Disdukcapil, dan perwakilan Bappeda Biak Numfor.
Dalam sambutannya, Zakarias L. Mailoa mewakili pemerintah daerah menyampaikan bahwa program perlindungan pekerja rentan ini merupakan salah satu program dalam 100 hari kerja Bupati Biak Numfor. Program ini juga berkaitan dengan program uang duka bagi masyarakat tidak mampu dan program penguatan pemerintahan, khususnya di tingkat distrik.
"Dari data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementan Tahun 2024, kita memiliki 6.372 pekerja rentan yang perlu mendapat perlindungan. Namun, setelah diverifikasi, masih terdapat banyak ASN dan orang-orang yang tidak layak masuk dalam kategori pekerja rentan," ujar Plt Sekda.
Pihaknya telah menyepakati bahwa data final harus rampung pada tanggal 14 Maret 2025. Zakarias Mailoa juga mengapresiasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak yang memfasilitasi pertemuan diskusi tersebut dan berharap dapat mempercepat penyelesaian dokumen terkait.
"Untuk tahun 2025, kami sudah menganggarkan dana sekitar Rp 1,2 miliar dari sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk program pekerja rentan sesuai dengan data yang ada," ucap Zakarias.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait khusus Dinas Sosial untuk memeriksa kembali regulasi agar program ini tepat sasaran.
"Jangan sampai bagi para pekerja rentan Orang Asli Papua ini, setelah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak dapat lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. Tolong lihat baik-baik regulasinya. Kalau mereka bisa mendapat dua-duanya, itu lebih baik," katanya.
Plt Sekda menjelaskan bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mereka yang berusia di bawah 65 tahun, seperti nelayan, petani, pedagang, tukang ojek, dan profesi serupa lainnya. Ia menekankan bahwa program ini merupakan arahan langsung dari Bupati yang telah disampaikan dalam paparan visi dan misi kepemimpinannya untuk periode 2025-2030 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Biak pada 5 Maret.
"Bupati sendiri telah menyampaikan apresiasi dan meminta agar program ini ditindaklanjuti dengan serius," ujarnya.
"Pada rapat sebelumnya, masih ada simpang siur data antara versi jaminan sosial dan versi Dinas Sosial. Oleh karena itu, pertemuan hari ini sangat penting. Saya berharap pada pertemuan tanggal 13 Maret nanti, kita sudah mendapatkan data valid," katanya,menambahkan.
Zakarias Mailoa menegaskan program Perlindungan Pekerja Rentan Orang Asli Papua yang bersumber dari dana Otsus ini ditargetkan berjalan pada tanggal 1 April 2025.
"Yang layak menerima program ini adalah orang asli Papua. Ini yang menjadi penekanan. Tetapi kalau orang asli Papua yang berstatus ASN, tolong dicoret dari daftar," ucapnya.(****)
- Baca Juga :Warga Sorong Padati Pusat Perbelanjaan
0 Comments