Ditargetkan 2030-an Tanah-tanah Hak Ulayat di Kab Sorong Bisa Diselesaikan Semuanya

Aimas, VoicePapua.com - Mudah-mudahan, ditargetkan sampai tahun 2030-an, tanah-tanah di Kabupaten Sorong ini sudah bisa dipetakan atau diselesaikan semuanya.

Baik itu tanah-tanah hak ulayat, hak-hak marga, ujar Kadis Pertanahan Kabupaten Sorong, Barbalina Osok, Kamis (5/9-2024) di Aimas Hotel.

Pemetaan tanah adat ini untuk mengetahui sampai sejauh mana tanah yang sudah dilepaskan maupun tanah yang sudah disertifikatkan itu yang mana, kata Barbalina.

“Ini juga akan membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sertifikat, saat pengajuan ke BPN, pasti sudah sangat jelas,” ucap Barbalina.

Dia menambahkan, terkait pelepasan tanah di atas pelepasan atau terjadinya tumpang tindih, kembali Barbalina menjelaskan, sebenarnya ini tidak terkontrol dari dewan adat.

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang mengeluarkan pelepasan atau permintaan individu marga yang melepaskan.

“Namun, kadang-kadang yang terjadi itu satu orang yang membuat pelepasan mengajukan ke LMA, tanpa koordinasi dalam satu keluarga. Nah, dari situ dalam satu marga yang lain buat sendiri lagi dan ini yang menjadi masalah dan sering terjadi seperti itu,” aku Barbalina.

Makanya, terjadi tumpang tindih pelepasan. Dengan adanya pemetaan ini salah satu solusi untuk mengantisipasi berbagai hal yang akan terjadi.

Kemudian, ke depan, sambung Barbalina, kita sudah merancang suatu proses pengadaan tanah dari yang telah kami siapkan ini.

Mudah-Mudahan, di tahun depan dan seterusnya sudah tidak ada lagi masalah tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong, tutupnya. (****)