Polres Kaimana Telah Keluarkan Izin Resmi bagi Penjual Petasan
Kaimana, VoicePapua.com - Kepolisian Resor (Polres) Kaimana menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin secara resmi bagi penjualan petasan.
Namun demikian, Polres Kaimana memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual petasan kepada anak-anak, khususnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dikutip dari laman RRI, Minggu (28/12-2025) menyebut, Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., menegaskan bahwa izin penjualan petasan dikeluarkan melalui Satuan Intelkam Polres Kaimana dan berlaku secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Petasan itu ada izinnya dan izin tersebut kami keluarkan dari Sat Intelkam. Namun kami mengimbau, bahkan mewajibkan, agar petasan tidak dijual kepada anak-anak, khususnya anak-anak SD,” ujar Kapolres. usai memimpin apel gelar pasukan nataru Jumad(19/12) lalu.
Menurutnya, imbauan tersebut diberikan demi menjaga keselamatan anak-anak serta ketertiban umum, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Meski izin penjualan bersifat resmi dan tidak dapat dilarang secara sepihak, Polres Kaimana menekankan pentingnya tanggung jawab pedagang dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya petasan.
“Kami tidak bisa melarang penjualan secara keseluruhan karena izinnya resmi dan berlaku secara nasional. Namun, untuk orang dewasa silakan, sedangkan untuk anak-anak tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Terkait informasi adanya setoran sebesar Rp 3 juta per meja oleh penjual petasan kepada pihak pengurus, Kapolres menegaskan bahwa Polres Kaimana tidak memungut biaya apa pun dalam penerbitan izin penjualan petasan.
“Surat izin yang kami keluarkan tidak dipungut biaya. Kalau ada pengurus yang meminta Rp 3 juta, itu di luar pengetahuan kami. Yang jelas, izin dari kepolisian diberikan secara gratis,” jelasnya.
Kapolres berharap, para pedagang dapat mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan hari besar keagamaan di Kabupaten Kaimana.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments