Perkara Tipikor Kasus Pengadaan ATK Pemkot Sorong, Kembali Hadirkan Mantan Wali Kota
Kota Sorong, VoicePapua.com – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan termasuk juga barang cetakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Sorong tahun anggaran 2018, kembali hadirkan mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau untuk diambil keterangan sebagai saksi.
Dilansir dari RRI, Minggu (13/7-2025) menyebut, Lambert menjalani pemeriksaan sekitar 15 menit oleh penyidik kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (11/7/2025).
Usai diperiksa, Lambert Jitmau mengatakan bahwa dirinya hadir memberikan keterangan hanya sebagai saksi.
"Terkait ATK jadi Saya hadir disini sebagai saksi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kesaksian yang disampaikannya kepada penyidik hanya sebatas yang diketahuinya saja.
“Kesaksian apa yang saya ketahui saya sampaikan dan yang tidak saya ketahui tidak saya sampaikan. Itu saja,” ucap Lambert.
Disinggung terkait kerugian negara, Lambert menyebutkan, bahwa sudah dikembalikan dan itu atas perintahnya.
“Saya ini sebagai orang tua bagi staf saya, kalau kerugian, karena staf saya punya niat baik kerugian negara sudah dikembalikan, dan saya perintahkan waktu itu,” kata Lambert.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments