Kejari Merauke Musnahkan 260 Barang Bukti
Merauke, VoicePapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan sekitar 260 barang bukti. Pemusnahan barang bukti tersebut, berlangsung, Senin, 2 Juni 2025, sekira pukul 09.30 waktu setempat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, terdiri dari 8 buah senjata tajam, 62 bungkus ganja, dan 91 botol miras.
Dirangkum dari RRI, Selasa (3/6-2025) menyebut, selain itu, turut dimusnahkan 99 barang lain seperti pakaian, obat-obatan, dan kaca.
“Ini ada beberapa jenis ganja dan miras yang akan kita musnahkan, ini semua sudah berkekuatan hukum tetap atau INKRACHT sebanyak 260 Barang bukti yang terdiri dari sabu dan beberapa barang bukti lainnya, jadi kemarin kita sudah percepat terkait pemusnahan barang bukti harus bergerak cepat selesai dieksekusi harus langsung ditindak lanjuti,” ujar Sulta Sitohang, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
Kegiatan diawali pembukaan oleh MC pada pukul 10.09 WIT dan dilanjutkan sambutan Kepala Kejari. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dan langsung dieksekusi.
Usai sambutan, dilaksanakan sesi foto bersama dan pemusnahan barang bukti dimulai pada pukul 10.18 WIT. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan selesai pada pukul 10.33 WIT dalam keadaan aman dan tertib.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejari Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sekitar 20 undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka antara lain dari Pengadilan Negeri, Loka POM, Polres Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Tim Intelijen Kejari Merauke. Disarankan agar koordinasi dengan KOMINDA dan pihak terkait terus ditingkatkan guna mendeteksi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas pasca kegiatan.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments