ASN Kaimana akan diberi sanksi tegas, jika langgar hal ini
Kaimana, VoicePapua.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kaimana akan diberi sanksi tegas, jika melanggar disiplin kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah Donald R. Wakum, saat memimpin apel perdana, Senin (5/1-2026).
Pada kesempatan itu, dia menyebutkan, penerapan disiplin ASN mengacu pada ketentuan disiplin ASN tahun 2019 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja, tetap kita berikan teguran. Tidak ada toleransi karena masa libur nasional dan cuti bersama telah berakhir,” tegas Donald Wakum di ruang kerjanya.
Dikutip dari laman RRI, Selasa (6/1-2026), Sekda menegaskan, sanksi disiplin tidak hanya berlaku bagi pejabat struktural, namun juga menyeluruh bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, baik pejabat administrator, pengawas, maupun jabatan pelaksana atau staf administrasi.
“Semua ASN kita berikan teguran karena terlambat atau tidak masuk kantor sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan mulai 5 Januari 2026. Tidak ada alasan apa pun,” ujarnya.
Menurut Sekda, penegakan disiplin dilakukan secara menyeluruh di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia telah memerintahkan Asisten II Sekda bersama tim terkait untuk melakukan identifikasi langsung terhadap ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja.
“Bukan hanya pendataan administrasi, tapi kami pastikan kehadiran secara langsung. Bagi ASN yang tidak hadir, akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk awal penegakan disiplin,” jelasnya.
Donald Wakum menambahkan, mekanisme sanksi akan diberlakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Jika ASN tidak masuk kerja lebih dari tiga hari tanpa keterangan sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Untuk tahap awal ini kita identifikasi dulu. Jika kemudian terbukti melanggar dalam beberapa hari ke depan, maka sanksi akan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments