Disdik Papua terbitkan SE pembatasan penggunan handphone

Jayapura, VoicePapua.com – Lagi-lagi suatu bentuk perhatian nyata terhadap anak didik di  semua jenjang pendidikan, dimana Dinas Pendidikan (Disdik) Papua menerbitkan surat edaran (SE), terkait pembatasan penggunaan handphone di sekolah mulai Januari 2026. Kebijakan  itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik itu dari TK/PAUD hingga SMA dan SMK.

Dikutip dari laman RRI, Selasa (3/2-2026) menyebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Papua Marthen Medlama mengatakan, edaran diterbitkan merespons dampak negatif penggunaan handphone. Dampak tersebut semakin terlihat pada anak-anak dan remaja.

“Penggunaan handphone di sekolah perlu diatur. Agar siswa tetap fokus dalam proses belajar," kata Marthen, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pembatasan bukan pelarangan total penggunaan handphone. Handphone tetap diperbolehkan jika digunakan untuk menunjang pembelajaran.

Masalah muncul ketika handphone digunakan untuk bermain atau mengakses konten hiburan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu konsentrasi belajar siswa.

"Guru diharapkan dapat mengendalikan penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Pengendalian dilakukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," ucap Marthen.

Selain di sekolah, dampak penggunaan handphone juga terlihat di lingkungan keluarga. Komunikasi antara orang tua dan anak dinilai semakin berkurang.

"Karena itu, edaran juga menjadi pengingat bagi orang tua di rumah. Orang tua juga harus mengatur waktu penggunaan handphone anak," kata dia.

Marthen menambahkan, penyalahgunaan handphone berpotensi memicu paparan konten negatif. Termasuk konten berbahaya yang mengancam keamanan anak.

“Ini kontrol bersama antara sekolah dan keluarga. Tujuannya menjaga masa depan anak-anak," ucapnya lagi.(****)