Tambang Rakyat Berbasis Adat Kaimana Siap Dilegalkan

Kaimana, VoicePapua.com – Tambang rakyat berbasis adat Kaimana siap dilegalkan dengan berbagai pertimbangan yang sangat komprehensif, sehingga tidak banyak berdampak.

Dirangkum dari RRI, Senin (28/7-2025) menyebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat membuka peluang legalisasi terhadap aktivitas penambangan emas rakyat yang selama ini berlangsung di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Kaimana.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari titik temu antara realitas ekonomi masyarakat dan keharusan taat hukum lingkungan.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyatakan bahwa legalisasi tambang emas rakyat merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses legalisasi tidak bisa sembarangan dan harus melewati sejumlah mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau diikuti beberapa waktu lalu, Bapak Gubernur sudah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi akan melegalkan. Tapi tentu harus memperhatikan banyak aspek,” ujar Lakotani saat diwawancarai usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Gedung Pertemuan Krooy, Kaimana.

Menurutnya, legalisasi hanya bisa dilakukan setelah seluruh unsur pendukungnya terpenuhi. Mulai dari kelayakan lingkungan, keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat lokal, hingga mendapatkan persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Ia menjelaskan bahwa bila aktivitas tersebut termasuk dalam kategori penambangan rakyat (skala kecil dan tradisional), maka kewenangan pengelolaannya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Namun bila tergolong penambangan skala besar, maka kewenangannya menjadi urusan pemerintah pusat.

Pemerintah Papua Barat, lanjut Lakotani, terus mendorong agar penambangan emas rakyat dapat diformalkan dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat menjalankan usaha mereka secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Legalisasi tambang emas rakyat bukan semata memberi izin eksploitasi, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap sistem ekonomi lokal yang telah berjalan secara turun-temurun. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan mampu menjembatani kepentingan masyarakat, hukum negara, dan kelestarian alam Papua Barat.(****)