Pemkab Belu akan terapkan perda bagi masyarakat terkait ini

Atambua, VoicePapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Nusa Tenggara Timur akan menerapkan dengan tegas, terkait Perda (peraturan daerah) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi Rp50 juta.

Ini merupakan kegiatan Pemkab Belu, ketika menggelar kerja bakti massal di sepanjang Jalan Negara dari Kota Atambua hingga Bundaran Halilulik, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut taklimat Presiden hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh kepala daerah, Dandim, dan Kapolres se-Indonesia terkait korve sampah serta dukungan terhadap Program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Dikutip dari laman InfoPublik, Minggu (22/2-2026) menyebut, kerja bakti difokuskan pada pembersihan sampah di bahu jalan, saluran drainase, dan area publik di sepanjang jalur utama tersebut. Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kabupaten Belu, Rine Bere Bria, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak bersifat seremonial, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Kerja bakti ini akan terus berlanjut setiap hari Jumat selama beberapa bulan ke depan dengan melibatkan instansi vertikal, BUMN, serta sekolah-sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan sampah. Papan informasi terkait pelaksanaan Perda akan dipasang sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat bagi masyarakat.

“Setelah papan informasi dipasang, Perda akan diberlakukan secara tegas. Masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta,” tegasnya.

Menurut Rine, Program Indonesia ASRI menekankan pentingnya partisipasi kolektif dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat didorong untuk terlibat aktif dalam menjaga kebersihan wilayah.

Pemerintah Kabupaten Belu juga akan melibatkan sekolah-sekolah dalam gerakan ini. Berdasarkan hasil pengamatan, lingkungan sekolah menjadi salah satu lokasi dengan volume sampah cukup tinggi akibat masih rendahnya kesadaran sebagian siswa terhadap kebersihan.

Di akhir kegiatan, Rine menyampaikan bahwa Kabupaten Belu telah meraih predikat Kabupaten Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dengan salah satu pilar utama terkait pengelolaan sampah. Predikat tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen daerah dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.(****)