56 Napi Lapas Kelas IIIB Kaimana Peroleh Remisi Kemerdekaan

Kaimana, VoicePapua.com -  Sebanyak 56 narapidana (Napi), yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III B Kaimana, Papua Barat, memperoleh remisi kemerdekaan.

Mereka memperoleh remisi dasawarsa dan remisi umum dari Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, pada Minggu (17/8/2025).

Dilansir dari RRI, Rabu (20/8-2025) menyebut, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si setelah membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di hadapan para narapidana dan tamu undangan.

Dari total 83 narapidana, 56 orang mendapat remisi Dasawarsa dan 52 Narapidana menerima Remisi umum kategori I (RU I), sedangkan satu orang narapidana menerima remisi umum kategori II (RU II) atau langsung bebas.

Para penerima remisi tersebut dinilai telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan penuh disiplin, serta aktif berperan dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.

Dalam sambutan Mentri Imigrasai dan Pemasyarakatan  yang dibacakan Bupati Hasan Achmad, disebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi selama menjalani masa pidananya.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi wujud kepedulian pemerintah agar narapidana terus termotivasi memperbaiki diri melalui program pembinaan, serta siap kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri juga berpesan agar narapidana yang telah bebas dapat membangun kembali hubungan yang baik dengan keluarga serta lingkungan sekitar, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.

“Jadilah pribadi yang lebih baik dan hidup secara wajar di tengah masyarakat. Tunjukkan bahwa saudara dapat memberikan kontribusi positif setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan lingkungan,” demikian pesannya.

Pelaksanaan pemberian remisi berjalan tertib dan khidmat serta mendapat apresiasi dari seluruh tamu undangan dan keluarga narapidana yang turut hadir dalam acara tersebut.

Dengan adanya pemberian remisi di momentum kemerdekaan ini, diharapkan seluruh warga binaan terus meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum sehingga dapat kembali menjadi masyarakat yang taat dan berguna bagi bangsa serta negara.(****)