Penyajian LKPJ secara sistematika

Sorong, VoicePapua.com - Penyajian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), dimana secara sistematika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Sistematika penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 terdiri dari: Bab I Pendahuluan, yang memuat dasar hukum, visi dan misi Kepala Daerah, serta data umum daerah;

Bab II Perubahan Penjabaran APBD, yang menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rangka pencapaian target;

Bab III Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang antara lain memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan, serta tindak lanjut rekomendasi DPRK tahun anggaran sebelumnya;

Bab IV Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan, yang memuat urusan pemerintahan tugas pembantuan, hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan, serta upaya penyelesaiannya.

Sementara itu, dalam sambutannya Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"LKPJ yang kami sampaikan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025, yang mencakup pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditempuh, serta capaian kinerja pembangunan daerah," ujar Wali Kota Sorong.

Dikutip dari fanspage Diskominfo Kota Sorong, Rabu, 1 April 2026.(****)