Satresnarkoba Polres Yapen Musnahkan Narkoba Jenis Ganja Seberat Satu Kilogram

Serui, VoicePapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Yapen melakukan pemusnahan Narkoba jenis ganja seberat satu kilogram, Selasa (27/5-2025).
Pemusnahan barang haram atau barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kapolres Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo.
Turut disaksikan, perwakilan Pengadilan Negeri Serui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Perwakilan Dinas Kesehatan Yapen, Kuasa Hukum tersangka, Kasi Humas Polres Yapen, Kasat Narkoba bersama anggota.
Dilansir dari RRI, Kapolres Yapen Ardyan Ukie Herchayo menjelaskan,Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial R pada Senin 12 Mei 2025,dari penangkapan dilakukan penahanan tersangka dengan barang bukti Ganja seberat 1 kg.
"Pemusnahan Barang Bukti merupakan hasil pengungkapan tersangka Inisial R, yang di lakukan Sat Resnarkoba Polres, Kasus ini semestinya di lakukan pres Comference namun karena surat penetapan dari pengadilan Negri Serui suda di keluarkan sehingga pihak kepolisian melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba berupa ganja,"kata Kapolres Yapen Ardyan Ukie Harchayo.
Dijelaskan Kapolres Yapen Kompol Ardyan Ukie Harchayo Barang bukti yang di musnahkan di peroleh dari tersangka Inisial R usia 25 tahun, dengan kasus ini kepolisian polres Yapen menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian ketika mendapati melihat aktivitas masyarakat yang mengunakan narkoba.
" Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis ganja sebagai komitmen kepolisian untuk penegakan hukum tetapi juga pencegahan terhadap peredaran narkoba di yapen.untuk itu kepada masyarakat diharapkan agar membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mendapati adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masyarakat,"ungkap Ardyan Ukie Herchayo
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Ganja seberat 1 kg ini di laksanakan dengan pembacaan surat keputusan pemusnahan yang di lanjutkan dengan pemusnahan yang di lakukan oleh Kapolres Yapen,Ardyan Ukie Harchayo, perwakilan Pengadilan Negri Serui, Kejaksaan, Dinas Kesehatan maupun Sat Resnarkoba Polres Yapen.(****)
0 Comments