Polda DIY Tetapkan Christiano Tarigan sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas Tewaskan Mahasiswa UGM

Yogyakarta, VoicePapua.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Angkatan 2024,Argo Ericko Achfandi. Peristiwa naas tersebut, terjadi, pada Sabtu (24/05) di Jalan Palagan, Sleman.
Penetapan tersangka, Christiano Tarigan dilakukan pada Selasa (27/5-2025) siang.
Dilansir dari laman Humas Polri, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan, usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman dengan asistensi dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.
“Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW dengan inisial CPP yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (27/5/2025).
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” ujar Kombes Pol Ihsan.(****)
0 Comments