Kejari Dumai Musnahkan BB Berkekuatan Hukum Tetap

Dumai, VoicePapua.com - Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (IKRACHT) Tahun 2024 yang bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mekar Sari, Rabu (22/05/2024).

Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan Hukum tersebut merupakan langkah dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam memberantas barang-barang yang tidak memiliki izin masuk ke Kota Dumai.

Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman menyampaikan, bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tersebut dapat merugikan negara terlebih barang bukti tersebut tidak memiliki izin.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Dumai dan juga Stakeholder terkait yang telah menyita barang bukti yang dapat merugikan negara dan masyarakat Kota Dumai tersebut, ini merupakan langkah yang sangat baik dalam memberantas barang-barang yang tidak memiliki izin," sebutnya 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto menjelaskan, barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap tersebut diantaranya adalah 277 karung pakaian bekas, 9 poliparfum, 1 unit alat penangkap ikan, dan juga dokumen kapal.

"Ada beberapa barang dan ini dihancurkan dengan alat berat, diingatkan kepada masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, dan eksekusi untuk pelanggaran ini merupakan dari implementasi dari kebijakan ekonomi perdagangan terutama kebijakan dalam negeri karena ini menganggu produk yang ada di dalam negeri kita," ucapnya.

Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Kejaksaan Negeri Dumai, Insan Pers, serta Para Tamu Undangan.(hdk/dilansir dari infopublik.id)