Harga Singkong Rp 1.350 Ribu per Kilogram, Ini Penjelasan dari Menteri Pertanian

Jakarta, VoicePapua.com – Keputusan harga singkong Rp 1.350 ribu per kilogram, kata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat pertemuan dengan petani singkong Lampung dan pihak industri itu sebagai harga minimalnya.
Kata dia, itu keputusan yang sudah bersifat final dan mengikat. Bahkan tidak berubah lagi, imbuh Mentan.
"Bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat, kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Satu, harga singkong Rp1.350 per kilogram untuk jenis potong," ucap Mentan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Selain harga, pemerintah, kata Mentan, juga memperketat impor singkong dan turunannya. Mentan melapor ke Menteri Koordinator dan Menteri Perdagangan untuk memasukkan singkong dalam daftar larangan terbatas (lartas).
Mentan menyebutkan impor singkong harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tanpa izin tersebut, singkong dari luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia.
Keputusan lainnya, impor tidak boleh dilakukan sebelum hasil panen petani terserap penuh. Mentan memastikan industri harus mendahulukan produk dalam negeri.
Kementan kata dia akan segera mengirim surat resmi kepada industri terkait. Surat ini menegaskan keputusan yang telah disepakati bersama. Demikian dilansir media ini dari Portal RRI, Minggu 2 Februari 2025.(*****)
0 Comments