Distrik Biak Kota dan Samofa Kerap Terjadi Kasus Tindak Pidana

Biak, VoicePapua.com – Ada dua distrik (kecamatan) yang ada di wilayah hukum Polres Biak Numfor kerap teradi kasus tindak pidana. Dua distrik dimaksud, yakni Biak Kota dan Distrik Samofa, ungkap Kapolres AKBP Ari Trestiawan, SELASA (13/5-2025).

Untuk itu, dia mengimbau betapa   pentingnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang mantap.

“Hal ini  sangat dibutuhkan sinergitas semua pihak dan bukan hanya menjadi tanggungjawab jajaran Polres Biak Numfor,”ujar dia.

“Perlu bersama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah, unsur TNI dan seluruh eleman masyarakat di Kabupaten Biak Numfor hingga ditingkat bawah dalam pengamanan swakarsa menjaga harkamtibmas karena ini bukan hanya tanggungjawab pihak kepolisian saja,”ujar Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan pada dialog Bincang Pagi Pro 1 RRI Biak, Selasa (13/5/2025)

“Terkait situasi kondisi kamtibmas saat ini di Kabupaten  Biak Numfor  secara umum berjalan aman dan terkendali,meski di bulan April dan awal Mei 2025, terdata adanya kenaikan kasus tindak pidana yang didominasi kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan berupa penganiayaan  dengan pemberatan.”ucapnya

Kapolres menyebut kasus tindak pidana tersebut kerap terjadi di distrik Biak Kota dan distrik Samofa dengan sejumlah wilayah yang menjadi "blank spot" tindak pidana

“Dari analisa kami terpusat di dua distrik yaitu di distrik Biak Kota dan Samofa,untuk distrik Biak Kota kerap terjadi di  Burokop,Mandala dan Fandoy sedangkan distrik Samofa  di wilayah Yafdas, Samofa,Mandouw dan Brambaken, inilah “blank spot” tindak pidana yang cukup signifikan selama April dan awal Mei 2025,”ujar Kapolres

 “Kami berharap perhatian dan dukungan  semua pihak di lokasi-lokasi tersebut  untuk pam swakarsa dan terima kasih kami juga  dibantu pihak pemda, TNI dari Kodim 1708/ BN, TNI AU, TNI AL  yang berpartisipasi aktif dalam menciptakan  harkamtibmas di daerah ini,”ucapnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr Tantu Usman menambahkan data kasus pencurian dan pemberatan di tahun 2024 berjumlah 57 kasus dan di tahun ini mengalami kenaikan signifikan

“Data Laporan Polisi ( LP) kasus pencurian dengan pemberatan yang kami terima di tahun 2024 sekitar 57 kasus dan jika dibandingkan di tahun 2025 hingga awal Mei, terjadi peningkatan signifikan karena melebihi data tahun sebelumnya,sehingga ini menjadi konsetrasi kami dalam mengungkap kasus-kasus yang menarik perhatian public  ”ujar Kasat

“Para pelaku disinyalir sebagian besar pemain lama atau residivis dan Polres Biak Numfor telah mengantongi nama-nama pelaku dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mohon kerjasamanya jika masyarakat mengetahui para pelaku agar dapat dilaporkan ke pihak kami sehingga dapat melakukan upaya hukum, ”ucapnya

Masyarakat Biak Numfor diimbau tetap menjanalankan aktifitas seperti biasa dan terkait penggunaan media sosial agar lebih bijak dan tidak menyebar informasi yang tidak jelas dan tidak benar. Jika menjadi korban tindak kriminal segera membuat laporan polisi dan jika mengetahui informasi tindak criminal dapat  menghubungi call center Polri di 110 atau melalui telpon layanan Polres Biak Numfor di nomor  0981 8215146

Polres Biak Numfor juga gencar melakukan patroli 1x24 jam dengan membentuk  regu patroli “Kring Jaga Aman Tertib Kampung” atau "Piring Gantung" yang bertugas melaksanakan patroli secara intensif pada pagi, siang, dan malam hari di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

Dirangkum dari RRI, Kamis, 15 Mei 2025.(****)